KilNews.com, BATAM – Babinsa 08 Lubuk Baja Kota, Koramil 01/BT, Kodim 0316/Batam Serma Indra Surya melaksanakan kegiatan komsos bersama karyawan pasar dan sekaligus Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan PERWAKO NO.49 Tahun 2020 di Pasar Pujabahari RT 01 RW 03 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam
Dalam kegiatan Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Babinsa berkoordinasi dengan pihak Keamanan untuk bekerjasama dan mendukung Pemerintah
Hal yang disampaikan dalam kegiatan Babinsa mengajak dan menghimbau kepada para pedagang pasar seken saat keluar rumah dan beraktivitas di luar dan dimanapun agar tetap mengutamakan masker guna menjaga Kesehatan dan menerapkan Protokol Kesehatan
“kepada pihak Keamanan selalu menegur apabila di temui yang tidak menggunakan masker baik itu karyawan pasar maupun pengunjung dan pedagang agar tetap menjaga dan mematuhi PERWAKO NO.49 Tentang Penegakan dan Pendisiplinan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19,” ujar Babinsa.
Babinsa memberikan cairan Handsanitizer kepada pekerja pasar Pujabahari.
Kegiatan dimulai pukul 14:09 Wib sampai pukul 14.20 Wib kegiatan komsos dan sekaligus Penerapan Protokol Kesehatan di pasar pujabahari Komplek Bussiness Senter selesai dalam keadaan aman.(rilis)